KARANG BAHAGIA – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Bekasi yang di mulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli kemudian dilanjut kan sampai 9 Agustus 2021 membuat masyarakat sangat antusias datang ke Pegadaian.
Kebanyakan mereka datang untuk menggadaikan berbagai macam barang mulai dari perhiasan, barang elektronik, hingga surat-surat berharga.
Salah satunya di kantor Pegadaian unit Sukamantri, di Jalan Raya Cikarang Sukatani, Desa Sukaranya, Kecamatan Karang Bahagia, terjadi peningkatan transaksi hingga 100 persen lebih selama diterapkannya aturan PPKM level 4.
Kepala Unit Kantor Pegadaian Sukamantri, Anggasyah menuturkan, peningkatan nasabah yang datang kebanyakan lebih pada pemenuhan kebutuhan sehari hari imbas PPKM yang di perpanjang. Ada bermacam macam barang hingga surat berharga seperti perhiasan, barang elektronik, serta surat berharga.
“Kita transaksi biasanya layanan perhari 100 nasabah sekarang hampir 250 perhari, biasa kita hari Sabtu buka pelayanan ini kita tutup. Jam kerja pelayanan mulai dari hari senin sampai jumat, banyak nasabah yang datang” tuturnya.
Ia juga menyebut, ada kemungkinan faktor sangat mendesak yang menyebabkan lonjakan jumlah nasabah tersebut akibat tingginya kebutuhan uang tunai bagi masyarakat di masa penerapan PPKM level 4 di kabupaten bekasi. sehingga menjadi faktor terjadinya lonjakan nasabah di kantor pegadaian unit Sukamantri.
“Mungkin itu kebutuhan masyarakat lagi meningkat, karna untuk dijual mungkin agak susah karna kebanyakan toko emas kan tutup ya, jadi solusinya masuk ke pegadaian dulu.” Terang dia.
Salah satu nasabah yang bernama Siti Fatimah (35) Warga Sukaraya, mengaku datang ke pegadaian untuk menggadaikan perhiasannya. Hal itu di picu imbas menurunnya omset berjualan sembako dirumah. Sehingga membuatnya memilih untuk menggadaikan sebagian perhiasan sebagai modal usaha, serta guna menutupi kebutuhan lainnya.
“Iya, dimasa seperti ini dagang juga sepi turun drastis penjualan. jadi ini juga buat kebutuhan anak masuk sekolah,” ungkap Fatimah, Rabu (04/08/2021).
Dirinya juga beralasan, memilih pegadaian karena bunga pinjaman atau yang biasa disebut sewa modal hanya sebesar 1,05 persen dan memiliki tenggat waktu yang cukup panjang, serta adanya kemudahan untuk mengulang masa pembayaran hanya cukup membayar sewa modal selama 4 bulan.
“Disini lebih gampang, nanti kalau ekonomi baik bisa kita tebus lagi” tutupnya. (dj)