Herman Hanapi; Program Penghapusan Denda Tak Rugikan PAD

CIKARANG PUSAT – Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi mencanangkan pemberikan insentif Pajak Daerah khususnya di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi mengungkapkan dalam hal ini terutama mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan maupun Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku dari 1 Februari 2022 hingga 31 Maret 2022.

“Artinya kita memberikan suatu relaksasi terhadap wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya kemarin dimana dendanya di hapuskan oleh kita (Bapenda-red) tetapi kewajiban dia untuk membayar pajaknya tetap harus di bayarkan,” ungkapnya kepada Kabarinbekasi.com.

Dengan adanya program penghapusan denda tersebut apakah akan merugikan Bapenda? Herman menegaskan bahwa ini tidak merugikan, tetapi melihat kepada kondisinya.

Dari kemarin kan kondisinya bisa di pahami betul yang sampai hari ini masih berlangsung, tentunya dengan relaksasi ini ada sebuah penguraian permasalahan.

“Kalau tidak ada persoalan, ngapain juga kita memberikan relaksasi. Pandemi Covid 19 hingga saat ini yang masih berlangsung menyebabkan dia (wajib pajak-red) terdampak, tetapi kalau dia sudah ada uang nya silahkan saja membayarkan pajaknya, tanpa dengan denda berupa pokoknya.” ujarnya.

“Dengan adanya penghapusan denda ini, menurutnya berarti tidak ada piutang (terbayarkan) cuma dendanya aja mungkin. Cuma relaksasi dan bebaskan denda,” lanjutnya.

Apakah program penghapusan denda nanti menjadi agenda yang rutin bagi Bapenda Kabupaten Bekasi, papar pria yang pernah menjabat Pj Sekda Kabupaten Bekasi mengatakan pihaknya melihat situasi dan kondisi saja.

“Kalau sekarang nanti maret sudah hapus dan kemudian wajib dia bayar ya harus bayar sampai jatuh tempo. Setelah jatuh tempo dia belum bayar ya kena denda juga. Nanti kita lihat kenapa dia tidak bayar kalau covid 19 nyerang kita maka wajarlah kita berikan relaksasi dendanya bukan pokoknya tidak di bayarkan.” paparnya

Dengan adanya program tersebut apakah ada peningkatan buat PAD,  jelas Herman dengan memberikan ini saja sudah ada 48 miliaran yang sudah masuk ke kita triwulan ini.

“Karena hutang mereka di bayarkan, karena mungkin mumpung tidak ada denda. Jadi hutang tersebut wajib di bayarkan, misalkan dia bayar tahun lalu (2021) sekarang 2022 udah lewat maka kita berikan relaksasi bisa bayar tapi ga usah di denda jadi hutangnya sudah hilang.” imbuhnya

Herman menambahkan bahwa program penghapusan denda ini yang jelas bukan yang baru melainkan sudah jalan sejak tiga tahun lalu. Namun ini menjadi upaya dan langkah dari Bapenda Kabupaten Bekasi untuk mencapai target sedemikian yang sudah di canangkan.  (adv/dj)