CIKARANG PUSAT – LBH LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi di pimpin Faisal Syukur selaku kuasa hukum dari Tju To Sih berhasil memenangkan sengketa di persidangan yang di helat di Pengadilan Cikarang melawan PT Adi Karya Tbk.
Faisal Syukur mengatakan bersama Tim Pengacara telah mengambil langkah tegas berupa penegakan hukum atas Oknum yang berupaya menguasai sebidang tanah dengan luasan 9120 M2 yang berlokasi di jalan Inpeksi Kalimalang, Jatimulya Tambun Selatan..
“Langkah tegas ini kita ambil atas oknum yang melakukan perbuatan hukum dimana berusaha menguasai 9120 M2 milik Tju To Sih,”ungkap dia dalam wawancara dengan awak media, Rabu (18/12).
Menurut pria yang tinggal di Sukatani ini menyebut kasus perkara sengketa tanah ini cukup menguras tenaga dan melelahkan sampai berjalan dua tahun. Kasus ini dilaporkan hingga masuk Pengadilan Negeri Cikarang.
“Kita ikuti terus perkembangan sengketa ini sampai pada masuk ke Pengadilan Negeri Cikarang,” ujarnya.
Dalam perkara penyerobotan tanah di jatimulya, papar dia, bersama tim hukum GMBI telah mengambil langkah tegas dan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum hingga masuk pengadilan.
“Harus ada tindakan tegas dahulu buat oknum yang telah menyerobot tanah ini dengan tujuan agar ada efek jera yang timbul,” paparnya.
Dengan hasil persidangan hari ini sebagaimana yang di putus Pengadilan Negeri Cikarang, lanjut Faisal merupakan bentuk putusan yang terbaik di berikan kepada klien kami sesuai apa yang diharapkan selama ini.
“Alhamdulilah, hari ini putusan majelis hakim mengabulkan dan memenangkan kami dalam persidanga sehingga esepsi yang diajukan para tergugat di tolak hakim baik mau yang rekovensi maupun intervensi. Tentunya ini bukan kerja keras saya sendiri melainkan tim pengacara yang tergabung dalam LBH GMBI Distrik Kabupaten Bekasi,” pungkas dia. (kb)