Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali digulirkan pemerintah untuk membantu pekerja di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti sebelumnya, penyaluran bantuan ini diberikan berdasarkan data kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Besaran bantuan yang dimaksud yakni sebesar Rp500.000 per orang dalam sebulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan skema penyaluran melalui Himpunan bank milik Negara atau Himbara seperti yang ditetapkan pemerintah.
Kriteria penerima bantuan ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021 di antaranya berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang tercantum di Instruksi Mendagri 22 dan 23/2021.
“Kemudian penerima diutamakan bagi pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral kami,” kata Kepala Kantor BP Jamsostek Bekasi Cikarang, Andry Rubiantara.
Pada tahap pertama, kata dia, BPJamsostek telah mengusulkan sebanyak 3.322 pekerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai penerima bantuan. Sedangkan kelompok berikutnya akan diinformasikan selanjutnya.
“Untuk batch pertama, peserta di Cabang Cikarang yang diusulkan ke pemerintah sebanyak 3.322 tenaga kerja. Kelompok berikutnya menunggu info selanjutnya. Pemerintah yang akan menyalurkan BSU ini,” kata dia.
“Bantuan subsidi upah pekerja ini merupakan nilai tambah sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK selain mendapat perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKm),” ujar Andry, menambahkan.
Kriteria
Penerima bantuan ini merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, pekerja penerima upah, serta peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai dengan 30 Juni 2021.
Selain itu, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta sebulan. Pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK tersebut, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan dan tercatat oleh pemberi kerja kepada BP Jamsostek.
Kemudian terdapat tujuh mandatory bagi para penerima bantuan yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon selular dan email.
Andry memastikan penerima manfaat bantuan ini telah memenuhi persyaratan data kewajiban yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat pemberi kerja, nama ibu kandung, nomor telepon seluler, hingga alamat email.
“Semoga melalui penyaluran bantuan ini dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama pandemi ini sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia. (red)
yg ga terdaftar bpjs bsa g ya
Tidak bisa kak. Menurur informasi, hanya peserta terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saja
Saya salah 1 yg sngat terdampak. kmana saya harus lapor pak!!! Anak saya 3 saya harus menghidupi’a smentara saya di pecat dr kantor