KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dilingkungan Pemkab Bekasi.
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK ini berbarengan dengan rangkaian Acara Pembukaan Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Bakasi ke 57, di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Senin (17/11/25).
Ade mengatakan, Pengangkatan lebih dari 3.000 PPPK Paruh Waktu ini dipastikan telah melalui pertimbangan anggaran yang matang agar tidak membebani keuangan daerah di tengah penyesuaian fiskal.
“ Mudah-mudahan pengkajian ini tidak salah kita melantik 3.000 paruh waktu PPPK. Dan jumlahnya kurang lebih P3K yang dilantik oleh pemerintahan Kabupaten Bekasi sebesar 13.000. Dan ini kajian anggaran kurang lebih penganggaran itu dalam setiap tahunnya satu triliun,” ungkapnya.
ia menegaskan bahwa pemerintah untuk sementara menahan rekrutmen PPPK tambahan karena kemampuan anggaran yang terbatas serta kebutuhan untuk menyeimbangkan pembangunan daerah.
“Mohon jangan menerima lagi untuk PPPK Pak. Ini anggaran kita Pak, di Kabupaten Bekasi saya dapat info dari Kemendagri. Jadi ada reward dari Kemendagri sebesar anggaran yang akan nantinya ditransfer ke kas rekening daerah yaitu Rp 1 triliun.” jelas Ade Kunang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi merinci bahwa jumlah aparatur di daerah tersebut kini meningkat signifikan setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sehingga belanja pegawai perlu dikelola dengan sangat hati-hati.
“Berdasarkan data dari BKPSDM saat ini jumlah ASN kita mencapai 22.504 orang yang terdiri dari 9.090 PNS, 3 CPNS, 13.411 P3K dan dengan diangkatnya 3.058 P3K Paruh Waktu, maka total ASN Kabupaten Bekasi kini menjadi 25.562 orang.” terangnya.
Selain itu, Bupati menyampaikan antisipasinya mengenai potensi peningkatan porsi belanja pegawai dari APBD, sehingga diperlukan dukungan lembaga legislatif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.
“Artinya belanja pegawai kita sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu saja sudah 40% lebih, ini bisa jadi meningkat. Nah ini nanti kami mohon kepada pak Ketua DPRD bisa memberikan masukan, inovasi untuk Kabupaten Bekasi.” ucapnya.
Sementara itu, Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin mengatakan, 3.058 PPPK sesuai dengan ketentuan hanya mendapatkan SK dan tidak perlu dilantik
” Nah ini SK semuanya sudah selesai sehingga hari ini diserahkanlah SK PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Pria yang pernah menjadi Kepala Dinas Sosial ini mengungkapkan, Seperti yang di sampaikan Pak Bupati Bekasi bahwa dengan pengangkatan PPPK tentu harus kerja bareng-bareng. Untuk peningkatan PAD supaya PAD Kabupaten Bekasi mandatori nya itu 30-70 persen nya itu bisa kembali normal.
” Mangkanya bukan berarti mereka guru, nakes itu kemudian hanya di seputaran itu. Minimal mereka yang menjadi obyek pajak itu sadar untuk membayar pajak. Dan memberitahukan kepada family kemudian tetangganya untuk lebih sadar lagi dalam membayar pajak. Itu mungkin salah satu harapan kita supaya kembali normal untuk mandatori belanja pegawai dan bangunan,” pungkasnya. (kb)


