Dinilai Gagal, Mahasiswa Desak PJ Bupati Dan Plt Wali Kota Pensiunkan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi

CIKARANG PUSAT – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Bhagasasi yang dinahkodai Usep Rahman Salim selama tiga periode menuai kritik mahasiswa Bekasi.

Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) melalui sekretarisnya mengatakan bahwa harus segera dilakukan reformasi birokrasi ditubuh perusahaan, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi dan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota harus mengevaluasi manajemen BUMD tersebut. Kamis (2/6/2022).

“Kami meminta kepada Pj. Bupati dan Plt Wali Kota Bekasi untuk segera mengevaluasi serta mengambil langkah strategis dalam memperbaiki sistem birokrasi di PDAM Tirta Bhagasasi karena kami menduga kuat adanya praktek Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dilingkungan perusahan itu” ujar danz sapaan akrab danang priambudi.

Dua pemerintahan harus segera membahas terkait direksi PDAM Tirta Bhagasasi guna bisa memberikan pelayanan air bersih yang maksimal kepada masyarakat kabupaten dan kota Bekasi, serta dapat mengambil langkah bersama untuk mengambil keputusan demi  tercapainya pelayanan 3 K (Kualitas,Kuantitas dan Kontinuitas) yang prima.

Sebagaimana diketahui, Usep Rahman Salim  telah menjabat sebagai direksi hampir 20 tahun tentunya memiliki Dampak negatif serta sudah masuk pada usia pensiun.

“Usep Rahman Salim telah gagal menjabat menjadi direktur Utama tiga periode karena masih banyak persoalan persoalan klasik seperti air keruh,kecil dan bahkan tidak mengalir sampai saat ini belum terselesaikan. Ditambah kentalnya nuansa nepotisme di mana banyak jabatan-jabatan strategis perusahaan dijabat oleh keluarganya” ucap danz

Melihat kinerja buruk Direktur utama PDAM Tirta Bhagasasi yang seharusnya sudah pensiun, Pj Bupati Serta Plt Wali Kota mengganti Dirut PDAM Tirta Bhagasasi dan segera membentuk tim seleksi guna memilih Direksi.

” Kami meminta dengan tegas kepada Pj Bupati dan Plt wali kota untuk segera mempensiunkan Usep Rahman Salim serta membentuk tim seleksi guna membuka pemilihan Direksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku” tegas Danz. (red)