KabarinBekasi, JAKARTA– Kabupaten Bekasi resmi ditetapkan sebagai salah satu wilayah berpotensi dalam pelaksanaan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan penyerahan program di Wisma Danantara, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Kamis (09/10/2025).
Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang menjalankan langkah konkret dalam memperluas pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi di berbagai daerah.
“Hari ini kami menyerahkan gelombang pertama untuk dilakukan vokasi potensial pembangunan waste to energy melalui tujuh aglomerasi, yaitu Yogyakarta, Denpasar, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Bogor Raya, Medan, dan Semarang,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan bahwa beberapa wilayah lain seperti Yogyakarta dan Bandung Raya juga tengah diverifikasi lebih lanjut karena memiliki potensi besar dari sisi timbunan sampah yang dapat dikonversi menjadi energi.
“Kedua wilayah itu akan kami sampaikan secara tertulis kepada Menteri Investasi dan Danantara, serta akan ditinjau langsung oleh Menko Pangan dan PNM,” jelasnya.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan pemerintah pusat yang telah memasukkan Kabupaten Bekasi dalam daftar aglomerasi pengembangan PSEL nasional.
Menurutnya, hal ini menjadi langkah penting dalam mengatasi permasalahan sampah sekaligus memperkuat program energi ramah lingkungan di daerah.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi mendapat kesempatan besar karena termasuk dalam daerah yang dipanggil langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Menteri Investasi dan didampingi Gubernur Jawa Barat. Ini bentuk kepercayaan besar pemerintah pusat kepada kami,” ujar dia
Pria yang tinggal di Cikarang Selatan ini menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat teknis terkait tengah menyiapkan lahan yang akan dijadikan lokasi pengolahan sampah.
Senada disampaikan langsung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, menjelaskan bahwa kegiatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Danantara merupakan bentuk konsolidasi teknis antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kesiapan wilayah yang masuk dalam daftar aglomerasi.
“Pertemuan ini membahas kesiapan masing-masing daerah yang telah diverifikasi oleh lintas kementerian, termasuk ESDM dan PLN. Kabupaten Bekasi telah dinyatakan layak dari sisi ketersediaan sampah, lokasi, dan kesiapan data teknis,” ungkap Doni.
Pria yang pernah Jabat Kabag Hukum ini, menuturkan bahwa proyek ini akan menggunakan sistem investasi sepenuhnya dari pemerintah pusat melalui Danantara, sementara daerah hanya berkewajiban menyediakan lahan dan menjamin pasokan sampah setiap hari.
“Semua biaya konstruksi dan teknologi ditanggung oleh pusat. Kami di daerah cukup memastikan ketersediaan lahan lima hektare dan pasokan 1.000 ton sampah per hari. Ini sangat meringankan beban daerah sekaligus memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya. (kb)

