APK Masih Bertebaran, Bawaslu Diminta Bersikap Tegas

KabarinBekasi, CIKARANG BARAT – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu 2024 sejak berakhirnya masa kampanye, terlihat masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahkan Capres-Cawapres yang terpasang jalan nasional, jalan daerah, dan jalan – jalan desa di Kabupaten Bekasi belum di turunkan secara serempak oleh Bawaslu dan Satpol PP.

Di hubungi lewat telepon selulernya, tokoh pemuda bekasi, Sahroji, menanggapi Alat Peraga Kampanye yang belum diturunkan, dirinya meminta Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP untuk bersikap tegas dan menyikapi banyaknya Alat Peraga Kampanye yang belum diturunkan pasca berlakunya masa tenang.

“Harusnya di masa tenang ini sudah tidak boleh lagi APK masih terpasang. Apabila itu dibiarkan maka bisa di proses sebagai Pelanggaran Pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.”tegasnya kepada KabarinBekasi, Senin (12/02/2024).

Menurut dia, banyaknya APK yang belum di turunkan mengindikasikan adanya kesengajaan dari peserta pemilu, tetap melakukan Kampanye, dengan tidak menurunkan Alat Peraga Kampanye meski sudah memasuki masa tenang.

“Sesuai dengan bunyi Pasal 492 UU Pemilu, yang menyatakan: _Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah),” ungkapnya

Kalo mau di tertibkan ya tertibkan dengan tegas jangan pilih pilih. Karena dengan masih banyaknya temuan APK masih terpasang di beberapa titik jalan menandakan tidak adanya keseriusan dari Bawaslu baik di tingkat Kabupaten Bekasi hingga ke Desa,” sambungnya.

Pantauan KabarinBekasi dilapangan menemukan sejumlah APK yang belum di turunkan oleh Bawaslu dan Satpol PP di sepanjang ruas jalan negara dan kalimalang. (kb)