Kabarinbekasi.com, Cikarang Pusat — Pergantian kepemimpinan Kabupaten Bekasi memasuki babak baru setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Di tengah proses tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja untuk mengisi jabatan bupati hingga akhir masa jabatan.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 8 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, pemberhentian Ade berlaku sejak 22 September 2026.
Langkah pemerintah pusat itu didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, Ade dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Pemberhentian tersebut juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 mengenai usulan pemberhentian Ade dari jabatan Bupati Bekasi.
DPRD Usulkan Asep Surya Atmaja
Setelah keputusan pemberhentian diterima, DPRD Kabupaten Bekasi bergerak menindaklanjuti pergantian kepemimpinan. Dalam rapat paripurna pada Jumat, 16 Oktober 2026, DPRD mengusulkan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan lembaganya menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026. Setelah itu, DPRD menindaklanjutinya melalui sejumlah tahapan internal sebelum menggelar rapat paripurna pengusulan pengganti.
Hasil pengusulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, pengusulan Asep belum dapat disamakan dengan penetapan atau pelantikan sebagai bupati definitif. Proses selanjutnya masih mengikuti mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku.
Pelayanan Publik Jadi Perhatian
Pergantian pucuk pimpinan daerah membawa konsekuensi lebih luas daripada sekadar perubahan jabatan. Kabupaten Bekasi memiliki kebutuhan pelayanan publik yang besar, mulai dari pembangunan infrastruktur, penanganan banjir, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, keberlanjutan program pemerintah daerah menjadi perhatian penting dalam masa transisi kepemimpinan. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pelayanan administrasi, pembangunan, dan program yang menyangkut kebutuhan sehari-hari tetap berjalan.
Di sisi lain, situasi ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program publik.
Proses pergantian bupati kini berlanjut melalui mekanisme pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Sementara itu, harapan masyarakat tetap sama: pemerintahan yang berintegritas, pelayanan yang tidak terhambat, dan pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Bekasi. (wan)

