Kabarinabekasi, CIKARANG PUSAT-Hari pertama apel perdana pasca libur Idul Fitri 1447 Hijriah pada hari senin kemaren (30/03), Badan Kepegawaian Dan Pemgembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi mencatat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun P3K yang bekerja di Lingkungan Pemerintahan Kab Bekasi hanya mencapai 65 persen.
Kepala Bidang Penggadaan, Pemberhentian Dan Data pada BKPSDM Kab Bekasi Susy Widyasari mengatakan bahwa memang ketentuan WFA itu pasca lebaran ada di beberapa perangkat daerah (OPD) sebetulnya bukan di tanggal 30 tetapi di tanggal 25 hingga 27 maret 2026.
“Mungkin ada beberapa yang tetep laporan juga yang hadir di tanggal 25 maret hingga 27 siapa aja, namun pihaknya tetap.akan merekap keseluruhan di tanggal 30 maret ” ungkap dia kepada KabarinBekasi, Selasa (01/04).
Namun, Susy mengungkapkan bahwa start dari pada hari pertama pasca lebaran itu gong nya tetap di tanggal 30 Maret 2026. Meski pun yang bersangkutan masuk contoh di wilayah (kecamatan-red) dimana meski mulai tanggal 25 itu pun pasti ada yang piket, WFA lalu ada yang masih WFH bahkan ada yang tidak sama sekali.
“Yang pasti PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mulai masuk full semuanya saat apel di tanggal 30 maret 2026 dimana kehadiran hanya mencapai 65 persen berdasar basic data aplikasi.”kata dia
Kendati demikain, lanjut dia kemarin itu juga terjadi double absen tetapi ada juga yang melakukan absen. Ketentuan aplikasi itu begini kalo dia (pegawai-red) kalo absennya di dalam lapangan (zonasi). Ketentuan merekam absen itu kalo yang bersangkutan hadir dari jam 07.00 wib hingga 07.45 wib, tetapi kalo kehadirannya melewati 07.46 makan dianggap tidak hadir.
“Kalo dia apel meski datengnya jam 07.46 wib, maka di sistemnya yang bersangkutan dianggap tidak ikut apel pasca lebaran sesuai dengan ketentuan. Jadi sebetulnya kami ada dua sistem yang di terapkan diantaranya aplikasi dan manual dimana kita minta unsur perangkat daerah untuk secara pasti dan reel secara kekuatan berapa personelnya sehingga kedua absen tadi saling melengkapi data yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Susy mengaku dengan persentase kehadiran yang mencapai 65 persen kehadiran pegawai saat apel dinilai masih kurang sekali kesadaran pegawai.
“Kekhawatiran saya itu banyak yang lupa absen sebelum jam 07.45 wib, kan pa Plt Bupati Bekasi sendiri yang muter bersalaman.
Untuk sanksi yang dijatuhkan BKPSDM sendiri kepada ASN maupun P3k yang dianggap tidak ikut apel pasca lebaran, tambah Susy adalah pemotongan TPP 3 persen plus karena apel di hari senin yang nota bene hari pertama pasca lebaran tidak hadir maka potong lagi 2 persen.
“Jadi kalo digabungkan jumlah potongan pada TPPNya sekitar 5 persen dan itu pun berlaku bagi semua yang berada dilingkungan Pemkab Bekasi,” tandas dia (kb)


