Obat Daftar G Masih Marak Dijual Bebas Di Kab Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Buka Layanan Hotline CLBK

KabarinBekasi, CIKARANG UTARA– Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba serta obat-obatan keras daftar G di wilayah hukumnya selama kurun waktu Januari 2026. Pengungkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Polsek-Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol Sumarni mengungkapkan, dimana dalam periode satu bulan tersebut pihaknya telah menangani sebanyak 18 laporan polisi dengan jumlah 21 orang tersangka.

“Ada pun yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi yaitu dasarnya 18 LP, dengan tersangka sebanyak 21 orang. Dari 21 orang tersangka, range usianya antara 20 sampai 31 tahun. Untuk TKP-nya ada di beberapa tempat di 18 titik,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat (30/1).

Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Cibitung, Tambun Utara, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Serangbaru, Tarumajaya, Cikarang Pusat, Tambun Selatan, dan Cikarang Barat.

Sumarni menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku antara lain modus tempel, serta menjual langsung obat-obatan keras dengan cara mengkamuflase berjualan di warung-warung pinggir jalan.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus tempel, ada juga yang menjual langsung dengan mengkamuflase berjualan di warung-warung kaki lima yang berada di pinggir-pinggir jalan, ya mereka sambil berjualan obat-obatan,”kata Perwira Melati Tiga

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7.582.000, serta 24 plastik klip.

Dari barang bukti yang diamankan, apabila dinominalkan jumlahnya setara dengan Rp194.130.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa.

Para tersangka berinisial SB (40), IA (29), BS (21), A (36), J (28), IP (28), AV (18), T (43), S (21), MU (26), F (25), DS (22), K (24), S (18), NS (20), ES (27), M (29), MZ (25), MA (25), D (21), dan T (27).

“Beberapa tersangka berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, bahkan ada yang beralamat di Bireuen, Aceh, serta wilayah pinggiran Bekasi,” jelas Mantan Kapolres Cirebon

Berdasarkan laporan yang masuk ke layanan CLBK, wilayah dengan informasi peredaran obat-obatan keras paling banyak berada di Kampung Kapling Cikarang Utara, Tambun, Cikarang Barat, Cibitung, dan Sukatani. Namun demikian, peredaran tersebut berpotensi terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi hingga tingkat RT dan RW.

Lebih lanjut, Sumarni mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba dan obat keras melalui nomor CLBK 0813-8399-0086, layanan 110, atau polsek jajaran.

“Kami meminta bantuan seluruh warga masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan peredaran obat-obatan berbahaya. Mari kita selamatkan generasi muda dan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (kb)