Tokoh Pemuda Cibitung Soroti Lemahnya Kontrol Bawaslu Kecamatan

KabarinBekasi, CIBITUNG– Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 ditingkat kecamatan cibitung, mendapat sorotan dari salah seorang tokoh pemuda cibitung karena lemahnya fungsi pengawas Pemilu dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan rapat pleno terbuka, yang sudah berlangsung lebih kurang selama 5 hari di gedung serbaguna perum gramapuri wanasari.

Sahroji, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan Cibitung dan Panitia Pemungutan Suara dari masing – masing kelurahan/desa di kecamatan cibitung, terdapat indikasi pelanggaran yang disinyalir sengaja di loloskan oleh Pengawas Pemilu di Kecamatan Cibitung.

Pasalnya, dari beberapa TPS yang ada di wilayah kelurahan wanasari, dirinya menemukan terdapat Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) patut diduga menerima dan mencoblos 5 jenis surat suara.

“Hal itu, sangat nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 116 sampai dengan Pasal 119 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih.,”ungkapnya kepada KabarinBekasi.com melalui pesan WA.

Dalam ketentuan tersebut, kata dia sangat tegas dinyatakan bahwa Pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.

“Selain itu, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.”imbuhnya

Selanjutnya PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian terhadap kebenaran identitas dalam DPT dengan KTP-el atau KK dan melakukan pengecekan data pemilih dimaksud telah benar – benar terdaftar atau tidak pada DPT di daerah asalnya, setelahnya pemilih dalam DPTb diberikan formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

“Saya menduga adanya Pemilih dalam DPTb yang menerima dan mencoblos 5 jenis surat suara karena Pengawas Pemilu di kecamatan cibitung tidak paham dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengawas Pemilu’’.ucap dia

Selain itu, dirinya memaparkan bahwa Pemilih dalam DPTb yang menerima dan mencoblos 5 jenis surat suara, terdapat pada TPS 17 sebanyak 5 Pemilih, TPS 19 sebanyak 5 Pemilih, TPS 60 sebanyak 4 Pemilih, TPS 72 sebanyak 3 Pemilih, TPS 75 sebanyak 2 Pemilih, TPS 82 sebanyak 6 Pemilih, dan TPS 150 sebanyak 3 Pemilih.

“Jadi, yang saya temukan Pemilih dalam DPTb dari 7 TPS yang ada di wilayah kelurahan wanasari, totalnya ada 28 Pemilih. Dan saya menduga kalau Pengawas Pemilu di Kecamatan Cibitung paham dengan tugas dan tanggung jawabnya serta bekerja secara profesional sebagai Pengawas Pemilu, saya meyakini Pemilih dalam DPTb yang menerima dan mencoblos 5 jenis surat suara bukan hanya terjadi di TPS – TPS yang ada di wilayah wanasari saja dan bisa juga terjadi di TPS – TPS lain yang ada di wilayah kecamatan cibitung.”paparnya.

Atas adanya peristiwa itu, seharusnya dapat dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di TPS – TPS tersebut seperti yang dilakukan oleh KPU, pada salah satu TPS di Menteng, Jakarta Pusat. Karena, dengan tetap dilanjutkannya proses Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, tanpa dilakukannya pemeriksaaan keabsahan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dari Pemilih dalam DPTb di TPS – TPS tersebut

“Legitimasi penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Cibitung patut untuk dipertanyakan. Dan Pengawas Pemilu yang bertugas, harus di evaluasi secara objektif, agar penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamaan cibitung kedepan lebih berkualitas dan sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan Pemilu,”demikian kata dia dengan bahasa tegas. (kb)