CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat Paripurna untuk mengambil sumpah dan janji Zaenal Arifin sebagai anggota dewan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019 -2024 dalam rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kabupaten Bekasi pada rabu, (27/12). Zaenal Arifin resmi menggantikan Mustaqim yang telah meninggal dunia dari partai Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik berharap Zaenal Arifin dapat bekerja dengan baik sesuai dengan Tupoksinya. “Selamat Bang H. Zaenal Arifin yang telah bergabung di DPRD, semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif untuk kepentingan masayarakat,” katanya.
Tak lupa, BN Holik juga berterimakasih atas dedikasi Alm. Mustaqim sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. “Semoga dalam mengabdi sebagai ladang amal ibadah serta memberikan keberkahan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap dengan adanya anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang baru dapat memberikan kontribusi yang baik serta mempunyai semangat yang tinggi mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih baik lagi kedepannya.
“Mudah-mudahan di tahun 2023 menjadi akselerasi kinerja dewan atau bekerjasama dengan pemerintah daerah, karena kami tanpa persetujuan, kesepakatan serta pengawasan tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Zaenal Arifin yang dilantik sebagain Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengucapakan rasa syukur kepada Allah SWT yang hari ini dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
“Sekarang tinggal melanjutkan perjuangan dari Almarhum H. Mustaqim, sehingga ada perubahan kedepan untuk Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” tandasnya. (bekasikab.go.id)