KabarinBekasi, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Bekasi, R.A.S, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022 hingga 2024. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 20 miliar.
R.A.S, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bekasi pada tahun 2022–2024, kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
Selain R.A.S, Kejati Jabar juga menetapkan S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode yang sama, sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., pada hari Selasa, 9 Desember 2025.
<span;>Aspidsus menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta adanya kenaikan tunjangan perumahan.
Tersangka R.A.S, yang saat itu menjabat Sekwan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan.
<span;>Berdasarkan perhitungan penilai publik tersebut, nilai tunjangan untuk Ketua ditetapkan Rp 42,8 juta, Wakil Ketua Rp 30,35 juta, dan Anggota Rp 19,8 juta.
“Hasil perhitungan tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” terang Aspidsus.
Parahnya, karena KJPP hanya menghitung nilai untuk Ketua DPRD saja, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD kemudian ditentukan sendiri oleh anggota DPRD yang dipimpin oleh tersangka S, tanpa melalui mekanisme penilai publik yang seharusnya. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014.
Tersangka R.A.S saat ini resmi ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan, mulai dari 9 Desember hingga 28 Desember 2025.
Sementara itu, tersangka S tidak dilakukan penahanan baru karena saat ini ia diketahui sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin atas kasus yang berbeda.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo pasal 56 KUHAP. (kb)

