Peleburan Aluminium PT Armada Global Teknologi Di Sanksi DLH Kabu Bekasi, Ini Sebabnya

KabarinBekasi, CIBARUSAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi akhirnya menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi peleburan alumunium PT. Armada Global Teknologi, yang beralamat di Kp. Tempuran RT 001/RW 002, Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah, pada Jumat (02/02/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, penindakan terhadap perusahaan tersebut atas adanya laporan dari masyarakat yang resah dan terganggu karena peleburan aluminium tersebut yang banyak menimbulkan asap dan bau menyengat.

“Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan Papan Peringatan di lokasi PT. Armada Global Teknologi,” ujarnya.

Pria berkacamata ini menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Armada Global Teknologi yakni perusahaan tersebut sudah beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha.

“Hal ini sesuai Pasal 82A huruf a perubahan UU No. 32 tahun 2009 pada UU No. 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86 dan pasal 88 ayat (5) PP 22 thn 2021,” terangnya.

Diketahui PT. Armada Global Teknologi beroperasi mengolah limbah dross alumunium menjadi alumunium batangan melalui proses furnace (tungku pembakaran) dengan menggunakan bahan kayu bekas. (kb)