
KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi terus menuai kritik. Setelah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), hari ini Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kabupaten Bekasi menyatakan akan menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Bekasi.
Mereka menuntut Bupati Bekasi segera mencabut SK Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami melihat pengangkatan Ade Effendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi inkonstitusional, tidak transparan, terlalu dipaksakan sehingga muncul dugaan adanya penyalah gunaan wewenang (abuse of power ), pemberian suap/gratifikasi dan jual beli jabatan,” ungkap Ketua KAMMI Daerah Kabupaten Bekasi, Munah, Senin (19/05/2025).
“Bupati Bekasi sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) terang-terangan melanggar Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 , Permendagri No.37 tahun 2018, Permendagri 23 tahun 2024 serta Perda No.6 tahun 2023 tentang Perumda,” ungkap Munah Ketua KAMMI daerah Kabupaten Bekasi,” ungkap Munah lagi.
Dijelaskan Munah, di peraturan yang merupakan payung hukum tersebut jelas dan tegas mengatur terkait usia maksimal kandidat, minimal pendidikan, sampai dengan mekanisme pemilihan yang harus melibatkan pihak konsultan, akademisi dan media (pers) sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari rakyat.
Mensikapi persoalan yang saat ini sedang jadi tranding topic di Kabupaten Bekasi, papar Munah, KAMMI akan turun melakukan aksi demonstrasi. Menuntut proses pengangkatan diulang dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta membuka ruang partisipasi publik agar Perumda Tirta Bhagasasi dikelola secara profesional dan terbebas dari intervensi kepentingan suatu kelompok atau individu tertentu
Aksi unjuk rasa tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan tuntutan Cabut SK Direktur Usaha, dan lakukan seleksi ulang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“KAMMI juga akan melakukan konsolidasi antar organisasi Kemahasiswaan yang tergabung dalam Cipayung Plus untuk menyamakan persepsi dalam suatu gerekan demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” ujar Munah mengakhiri. (kb)