KabarinBekaai, CIKARANG PUSAT– Sejumlah aset daerah bergerak berupa kendaraan dinas di temukan dalam kondisi tak lagi bisa jalan (mangkrak). Menyikapi hal diatas Kepala Badan Pengelolaam Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan perihal keberadaan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diamanatkan kepada pejabat yang bersangkutan dan tidak mungkin ada pengguna barang tersebut sengaja membiarkan atau menelantarkan asetnya sendiri.
“Saran saya di konfirmasi saja si pengguna asetnya karena foto kendaraan yang mangkrak itu tidak ada platnya, sehingga saya tidak tahu. Meskipun itu asetnya mangkrak di KPU apakah itu betul aset milik pemkab bekasi,” ungkap Hudaya Kepada KabarinBekasi.com di temui di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Aset daerah berupa kendaraan dinas yang di pinjam pakaikan kata Hudaya semuanya tercatat di bagian umum saat penyerahan aset kepada pejabat yang bersangkutan. Sehingga semua tanggung jawabnya tidak lagi di bebankan kepada bagian aset melainkan pejabat yang bersangkutan tersebut.
“Saat serah terima aset kendaraan kepada pejabat yang bersangkutan dibuatkan administrasinya di bagian umum.”tukasnya.
Mantan Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi ini mengutarakan bahwa dirinya tidak mungkin keliling wilayah untuk mendata aset daerah berupa kendaraan dinas yang tak lagi bisa di gunakan untuk operasional.
“Paling saya surati pejabat bersangkutan agar aset daerah berupa kendaraan dinas yang tidak lagi bisa digunakan (mangkrak) di kembalikan ke bagian umun,” imbuh dia
Hudaya mengatakan semua aset daerah yang dipinjam pakai baik instansi maupun perorangan sudah barang tentu ada catatan adminiatrasinya. Selama barang milik daerah di pakai tentu tanggung jawab ada di pengguna. (kb)