KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT –Puluhan serikat pekerja di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam wadah Persatuan Rakyat Kabupaten Bekasi Bersama (PRKBB) dengan aliansi buruh Bekasi melawan akan melaksanakan aksi, konvoi dan audiensi guna melakukan pengawalan sidang perdana dewan pengupahan kabupaten Bekasi untuk menentukan upah tahun 2026,.
Aksi pengawalan ini dilakukan dengan melakukan konvoi dari berbagai titik di Kawasan industry dengan tujuan akhir di kantor pemda Kabupaten Bekasi untuk melakukan audiensi dengan dewan pengupahan serta pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.
“Ini sebagai awal perjuangan upah tahun 2026 sekaligus menyampaikan kabar ke buruh di Kabupaten Bekasi bahwa situasi ketenagakerjaan di Indonesia pada umumnya dan kabupaten bekasi khususnya masih harus di perjuangkan karena buruh masih belum juga mendapatkan kerja layak dan hidup layak,”ujar Herman selaku koordinator aksi dari FPBI.
Menurut dia, buruh menghadapi kualitas kesejahteraan yang semakin menurun dan tidak ada kepastian kerja dari lahirnya sebuah kebijakan Undang Undang (UU) cipta kerja dalam bentuk wujud nyata telah menurunkan kualitas kesejahteraan buruh.
Hal ini bisa di lihat dari berbagai aturan turunan uu cipta kerja salah diantaranya tentang ‘UPAH’ sejak uu cipta kerja beberapa konsep upah dari pemerintah melalui peraturan nya terhitung sudah 2 kali berganti hal ini terlihat bagaimana ketidaksiapan pemerintah atas gagasan tentang upah buruh di Indonesia.
” Yang pasti Adalah menghapus variabel “kebutuhan hidup layak” sebagai dasar perhitungan upah kemudian mengganti dengan rumus rumus yang hasilnya upah buruh kenaikan nya tidak pernah lebih dari 8 % bahkan di tahun 2024 kenaikan upah buruh di Bekasi hanya mengalami kenaikan 1% dan tahun 2025 hanya mengalami kenaikan 6,5 % berbeda dari tahun tahun sebelum uu cipta kerja beserta turnan nya kenaikan upah buruh di kabupaten Bekasi kenaikan rata rata di atas 10 % artinya kualitas upah semakin menurun,” kata dia
Mahkamah konstitusi telah membuat Keputusan beberapa perubahan pasal dalam uu cipta kerja salah satunya tentang upah harus memasukkan Kembali mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu oleh karena itu berdasarkan hasil tim upah PERAK kenaikan upah tahun 2026 seharusnya 15 % di tahun 2026.”sambungnya
Kepastian kerja, jelas Herman juga menjadi persoalan bagi buruh pasca uu cipta kerja di sahkan dengan di rubahnya pasal tentang batas maksimal perjanjian kerja waktu tertentu yang dahulu maksimal 3 tahun menjadi 5 tahun hal ini tentu menyulitkan buruh untuk mendapatkan jaminan sebagai pekerja tetap di tambah semakin di perluas pembatasan pekerjaan yang bisa di alih daya (outsourcing) sehingga semua jenis pekerjaan bisa di alih daya atau outsourcing kan.
“Selain itu maraknya praktek percaloan berkedok Yayasan atau Lembaga pelatihan kerja juga semakin meningkat hal ini bisa dilihat dari akhir akhir ini telah di tangkap oleh pihak kepolisian dan menjadi tersangka atas dugaan penipuan Kembali buruh dan rakyat jadi korban dari sebelum masuk bekerja harus menghadapi praktek percaloan dan mengeluarkan sejumlah uang agar bisa mendapatkan pekerjaan.”imbuh dia
Setelah bekerja juga masih banyak hak hak yang belum di dapatkan, kepastian kerja tidak ada jaminan sewaktu waktu bisa di putus kontrak dan harus menghadapi praktek persaingan tenaga kerja Kembali dan berulang.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kab Bekasi, Nyumarno menilai Buruh menghadapi persoalan biaya mahal dalam perjuangan keadilan di pengadilan hubungan industry
secara kebijakan ketenagakerjaan kaum buruh juga harus melakukan perjuangan Ketika menghadapi proses perselisihan (perbedaan pendapat) dengan pengusaha yang di atur dalam UU no 2 tahun 2024 tentang PPHI sebuah peraturan yang mengatur penyelesaian hubungan industrial dalam prakteknya harus melalui proses yang sangat Panjang.
Hal ini membuat kaum buruh dalam proses perjuangan melalui jalur formal juga menghadapi persoalan, di tambah mahalnya biaya Ketika perselisihan hubungan industrial pada pengadilan karena hanya ada satu pengadilan di provinsi,
“Di kabupaten bekasi sendiri kaum buruh Ketika memperjuangkan hak melalui pengadilan harus ke ibukota provinsi jawa barat yaitu bandung dengan jarak yang cukup jauh serta biaya yang mahal, secara kebijakan seharusnya di Kabupaten Bekasi sudah bisa membuat pengadilan hubungan industrial setidaknya untuk mempermudah bagi buruh yang ingin mendapatkan keadilan secara hukum.”bebernya
Nyumarno dengan lugas dan tegas, dalam undang undang nomor 4 tahun 2004 tentang pphi di pasal 59 ayat (2) menyatakan “Di kabupaten/kota terutama yang padat industry dengan Keputusan presiden.
“Harus segera di bentuk pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri setempat” oleh karena itu kami dari persatuan rakyat Kabupaten Bekasi melakukan perjuangan agar segera di bentuk pengadilan hubungan industry di Kabupaten Bekasi.”kata dia dengan semangat
Meskipun kita menyadari bahwa pengadilan bukan satu satu nya cara untuk melakukan perbaikan Nasib bagi buruh akan tetapi dengan adannya pengadilan hubungan industrial di wilayah yang dekat dengan Kawasan industry di kabupaten Bekasi maka semakin mudah akses dan semakin murah biaya untuk mendapatkan keadilan bagi kaum buruh.
“Beberapa kali kami telah melakukan audiensi dengan pejabat pemerintah, pengadilan hingga ke mahkamah agung untuk mewujudkan pengadilan hubungan industrial di Kabupaten Bekasi tapi masih juga belum mendapatkan kepastian hanya sekedar janji janji telah di siapkan ruang, di siapkan lahan dan sebagainya maka pada kesempatan ini kami dari aliansi perak Kembali menegaskan agar pemerintah daerah serius menanggapi tuntutan kami dan Bersama sama mewujudkan hal tersebut.”tandasnya.
Dari berbagai persoalan tersebut diatas itulah kemudian kami pada hari kamis 25 September 2025 Aliansi Persatuan Pekerja /ALIANSI PERAK Bekasi akan melakukan Aksi Unjuk Rasa dengan Tuntutan sebagai berikut ;
1. Hentikan Praktek Pemagangan illegal dan tindak tegas Pengusaha yang menyalahgunakan Praktek Pemagangan
2. Bongkar dan Pidanakan Percaloan Ketenagakerjaan
3. Naikan Upah Minimum tahun 2026 sebesar 15 Persen
4. Hapus system Kerja Kontrak dan Outsourching yang tidak sesuai regulasi
5.Segera Bangun Pengadilan Hubungan Industrial /PHI di Kabupaten Bekasi (kb)

