Dinkes Kab Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Puskesmas Telaga Murni Langsung Hentikan Pemberian obat Sirup

CIKARANG BARAT — Di temukannya kandungan berbahaya dalam obat jenis sirup yang diduga dapat menyebabkan ginjal akut membuat Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi langsung mengambil langkah cepat dengan membuat surat edaran kepada seluruh pelayanan kesehatan yang ada di Kabupaten Bekasi.

Salah satunya yang dilakukan Puskesmas Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, juga telah menghentikan pemberian resep obat berjenis sirup terhitung sejak Kamis (20/10/2022) ini.

dr Lenny selaku dokter umum yang bertugas di Puskesmas Telaga Murni mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Nomor: SR.01.05/12553/DINKES/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Kami sudah terima surat edarannya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, sesuai dengan edaran, kami sudah tidak lagi memberikan resep obat sirup, semua obat sirup, karena di edaran itu dituliskan tak hanya paracetamol sirup, tapi semua obat sirup agar tidak diresepkan,” kata Lenni saat dikonfirmasi.

Untuk sementara, pihaknya hanya akan memberikan resep obat tablet kepada pasien dari semua golongan umur, baik anak-anak hingga lansia, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Iya tidak hanya untuk anak-anak, karena di surat edaran semua obat sirup. Sehingga tidak terbatas hanya untuk anak-anak saja, dewasa juga. Kami alihkan ke obat tablet, kalau untuk anak-anak kan dosis obatnya disesuaikan sama berat badannya, bisa kami bikin puyer, bisa setengah atau seperempat,” ucapnya.

Sementara itu, seorang warga bernama Arwiyah (41) mengatakan kebijakan tersebut dinilainya sangat membingungkan dan menyulitkan dikarenakan anaknya yang masih balita enggan meminum obat tablet.

“Ya namanya anak-anak kan kalau minum obat sirup ada manis-manisnya senang. Kalau tablet kan digerus rasanya pahit, enggak enak buat anak-anak,” kata Arwiyah.

Namun demikian, ia bisa menerima kebijakan itu, dikarenakan saat ini pemerintah masih melakukan penelitian terkait gangguan ginjal akut.

“Saya tahu sih sekarang lagi ada penyakit gangguan ginjal akut dari baca-baca berita, semoga bisa cepat selesai masalahnya,” tuturnya. (kb)