Polemik Mukab Kadin Bekasi Menguat, Panitia Soroti Mandeknya Persetujuan dari Kadin Jabar

Cikarang Selatan, Kabarinbekasi.com 

Polemik pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi terus bergulir. Setelah Kadin Jawa Barat menyatakan forum yang digelar pada 8 Juni 2026 tidak sah karena tidak mengantongi surat persetujuan penyelenggaraan, panitia pelaksana membantah tudingan tersebut.

Ketua Steering Committee (SC) Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, KH Sholeh Jaelani, menegaskan seluruh tahapan penyelenggaraan telah dijalankan sesuai ketentuan organisasi. Karena itu, ia menilai pelaksanaan Mukab di Hotel Sahid Lippo Cikarang tidak dapat disebut cacat prosedur.

Menurut Sholeh, panitia telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Kadin Indonesia Nomor Skep/215/DP/XI/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kadin.

“Dari total 52 dokumen yang dipersyaratkan, semuanya telah kami siapkan dan serahkan. Bahkan tim asistensi menyampaikan bahwa dokumen yang kami ajukan sudah sekitar 80 persen lengkap,” kata Sholeh di Cikarang Timur, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pemberitahuan pelaksanaan Mukab telah disampaikan kepada Kadin Jawa Barat sejak 30 Maret 2026. Setelah itu, panitia mengikuti dua kali proses asistensi dan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta.

Menurut dia, seluruh dokumen persyaratan telah diterima Kadin Jawa Barat pada 5 Juni 2026. Namun hingga hari pelaksanaan, surat persetujuan penyelenggaraan Mukab tak kunjung diterbitkan.

Padahal, kata Sholeh, peraturan organisasi mengatur bahwa persetujuan penyelenggaraan Mukab oleh Kadin Provinsi diberikan dengan mempertimbangkan hasil asistensi yang dilakukan sebelum pelaksanaan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa persetujuan itu tidak pernah diterbitkan. Jika memang masih ada persyaratan yang kurang, semestinya disampaikan secara tertulis sehingga ada dasar yang jelas bagi panitia untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Panitia menilai ketiadaan surat persetujuan tanpa disertai pemberitahuan resmi mengenai kekurangan administrasi telah menimbulkan ketidakpastian dalam proses penyelenggaraan Mukab. Karena itu, mereka memutuskan tetap melaksanakan agenda organisasi tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Polemik ini menambah dinamika di tubuh Kadin Kabupaten Bekasi. Di tengah perbedaan tafsir mengenai prosedur penyelenggaraan Mukab, berbagai pihak kini menunggu kejelasan sikap organisasi guna memastikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas iklim usaha di daerah. (*)