Datangi Kejari Kab Bekasi, Mantan Sekdes Pantai Sederhana Laporkan Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT-Mantan Sekretaris Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, H.Topan Brawijaya melaporkan Kades Pantai Sederhana Harun Zein ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi diduga terkait penyelewengan anggaran dana desa tersebut.

Kuasa Hukum H.Topan Brawijaya, Faisal Sukur mengatakan bahwa kliennya (H.Topan Brawijaya-red) yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong. Namun, selama setahun kemudian diberhentikan tanpa ada dasar pertimbangan dan pemberitahuan diberhentikan tanpa alasan yang jelas dari kepala desa.

“Tentu kliennya yang pernah menjabat selama setahun sebagaimana yang diatur dalam permendagri No 20 tahun 2018, selama setahun itu tidak pernah dilibatkan dalam hal apapun oleh kades. termasuk penyerapan dan realisasi anggaran dan ini tentu sangat tidak sehat bagi Pemdes Pantai Sederhana dan kami menduga banyak terjadi penyelewengan dan penyimpangan  dimana terserap tetapi fiktif,” ungkapnya kepada awak media di halaman Kantor Kejaksaan Kab Bekasi, selasa (24/06).

Faisal mendorong kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti secara hukum terhadap laporan yang disampaikan.

“Tentu ini menjadi kewenangan kejaksaan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi laporan kami untuk segera diselidiki,” kata dia.

Pria dengan rambut klimis ini menambahkan bahwa sebelum melaporkan hal ini ke kejaksaaan terlebih sudah melakukan audiensi ke Inspektorat dan Dinas PMD Kab Bekasi.

“Sewaktu melakukan audiensi dengan Dinas PMD Kab Bekasi menyatakan bahwa ada tanda tangan yang dilakukan sekretaris desa (klienya) pada waktu lalu. Ketika kami konfirmasi bahwa Sekdes ini tidak pernah menadatangi dalam bentuk apapun karena tidak pernah dilibatkan. Dan ada indikasi dugaan kuat kami pasal 263 (pemalsuan tanda tangan).”bebernya.

Ditambahkan Faisal, apa yang menyulut kliennya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, karena adanya penyelewengan anggaran tahun 2023-2024 yang kami duga ada kegiatan yang dianggap fiktif.

“Karena ini sudah menjadi ranahnya Kejaksaan Negeri Kab Bekasi untuk segera mengambil langkah hukum untuk melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan kliennya,” pungkas nya (kb)