5 ASN Di Pecat, Kabid PKAP BKPSDM; Pelanggaran Beragam

KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur dan Penghargaan pada BKPSDM Kabupaten Bekasi, Susy Widyasari membenarkan pemecatan terhadap 5 Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ini kan sifatnya rahasia, jadi belum ada nama per nama. Karena dari awal kita melayangkan surat kebersangkutan, kita hanya menyebut sebagai pejabat pengawas dan pejabat administrator sebagaimana yang disebutkan oleh pimpinan untuk penyebutan kepada ke lima ASN tersebut,” ujarnya kepada KabarinBekasi, (25/07)

Ia menjelaskan pemberhentian kepada ke lima ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini bervariatif pelanggaran yang dilakukan diantaranya terlibat dalam kasus Tipikor dan kasus pemberhentiannya pun dengan status tidak dengan hormat sebanyak 2 ASN yang satu pejabat pengawas dan pejabat administrator, kemudian yang 3 ASN lagi dimana dua orang dengan jabatan Administrator dengan pelanggaran kewajiban masuk kerja lalu 1 orangnya terlibat dalam tindak pidana umum.

“Pemberhentian kepada 5 ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi bervariatif. Karena yang mengambil keputusan tersebut ada di Bupati Bekasi,” jelas dia.

Apakah ke lima ASN yang di Pecat masih mendapatkan uang pensiunan, Susy menjelaskan aturan uang pensiun itu tergantung dari syarat. Syaratnya itu adalah melihat dari pengabdian menjadi ASN selama 20 tahun dan usia memasuki 50 th apabila terpenuhi dapat di berhentikan dengan hormat. Tetapi bagi yang di berhentikan dengan tidak hormat tentu tidak mendapatkan uang pensiun walaupun sudah memenuhi syarat.

“Apabila syarat terpenuhi dari pengabdian 20 tahun dengan usia 50 th di berhentikan dengan terhormat maka akan mendapatkan uang pensiun, kemudin bagi yang di berhentikan dengan tidak hormat meski memenuhi syarat tidak akan mendapatkan uang pensiunnya,” jelasnya.

“Pemberhentian kepada 5 ASN ini kasusnya sudah lama ada yang dari 2021, 2022 maupun 2023, hanya saja karena masih berproses administrasi pemberhentianya. Namun, begitu sudah selesai penjatuhan bukti sesuai kewenangan kepala daerah sudah final baru surat itu masuk ke BKPSDM di teruskan ke Bupati Bekasi”sambung dia.

Sebelumnya kata Wanita yang pernah bertugas di Ortal, di awal januari BKPSDM Kab Bekasi juga pernah mengambil tindakan serupa memberhentikan ASN berjumlah 4 orang di awal tahun 2024, sekarang di bulan ini menambah 5 ASN total yang di berhentikan 9 ASN.

Ia menambahkan, Pihaknya menggaris bawahi untuk penegakan kedisiplinan kepada para aparatur  sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi minimal dalam setahun satu kali adanya pembinaan kepegawaian.

“Karena di kita punya keterbatasan personil dan tidak mungkin melakukan pemeriksaan kepada seluruh Dinas yang ada disini jadi butuh kolaborasi dengan para pemangku kebijakannya,”pungkas dia. (kb)