
Cikarang Pusat – Proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib.
Tak hanya itu, seluruh rangkaian kegiatan termasuk semua jenis Keputusan DPRD yang dikeluarkan selama proses pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 dibiayai oleh APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020.
Tahapan demi tahapan Pilwabup akhirnya dijalankan oleh Panitia Pemilihan (Panlih) sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 28/KEP/172.2-DPRD/2019 Tanggal 8 November 2019 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Puncaknya, pada Rabu, 18 Maret 2020, DPRD Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022
Alhasil, dari jumlah 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Akhmad Marjuki mendapatkan 40 (empat puluh) suara, sedangkan Tuti Nurcholifah Yasin mendapatkan 0 (nol) suara. Sebanyak 10 anggota DPRD tidak hadir untuk memberikan hak suaranya.
Kemudian, hasil pemungutan suara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan sebagai dasar Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi dalam mengeluarkan produk hukum daerah berupa Keputusan Nomor 14/PANLIH/DPRD/III/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penetapan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan 2017-2022.
Selanjutnya, Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan produk hukum daerah yakni Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02/KEP/172.2-DPRD/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Tentang Penetapan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Pada 24 Maret 2020, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017- 2022 berdasarkan Surat Nomor 170/456-DPRD, yang ditujukan kepada Menteri Dalam negeri melalui Gubernur Jawa Barat dengan tembusan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Bupati Bekasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selanjutnya merespon usulan pengesahan pengangkatan tersebut serta mengkaji seluruh proses Pilwabup berikut seluruh bukti dukungan, risalah rapat, dan sebagainya yang dilaporkan oleh DPRD maupun Bupati Bekasi.
Namun demikian, Gubernur Jabar tidak bisa merekomendasikan hasil Pilwabup ke Kemendagri untuk dilakukan pengesahan dan pelantikan karena dalam prosesnya dinilai ada prosedur yang terlewati. Gubernur Jabar hanya bisa melaporkan pelaksanaan Pilwabup ke Kemendagri.
Pascapemilihan pada 18 Maret 2020, di Kemendagri sudah tiga kali rapat membahas soal Pengisian Jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022, yakni pada 22 Juli 2020, 13 Agustus 2020, dan 26 November 2020.
Kemudian di Hotel Borobudur Jakarta pada 18 Agustus 2020. Bahkan, DPRD Kabupaten Bekasi pun kabarnya sudah berkonsultasi dengan Menkopolhukam, Mahfud MD.
Kalau dihitung semenjak DPRD menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pada 24 Maret 2020 hingga saat ini sudah berapa hari polemik ini mengendap. Tarik- ulur soal kelanjutan hasil Pilwabup ini cukup alot dan memakan waktu yang sangat panjang. Rapat demi rapat terus digelar di berbagai tempat oleh para pihak yang terkait, namun belum juga disahkan dan dilantik.
Kami mengkaji ada 2 (dua) permasalahan krusial terkait prosedur yang menjadi debatebel dalam menindaklanjuti atau memproses hasil Pilwabup tersebut.
Pertama, Bupati Bekasi tidak mengusulkan 2 (dua) nama calon Wabup, sehingga diambil alih oleh Panlih sesuai Pasal 41 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pemilihan.
Kedua, penetapan 2 (dua) calon Wabup menurut Panlih sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Bupati Bekasi berpendapat sebaliknya.
Dua hal yang menjadi akar permasalahan itu sebenarnya sudah hampir clear. Sesuai Fatwa MA, istilah “melalui Bupati” dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, harus diartikan bahwa Bupati hanya meneruskan dua nama calon dari gabungan Parpol Pengusung. Jadi, Pasal 41 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019
sudah sesuai dengan Pasal 176 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016.
Tinggal mengenai nama-nama calon Wabup yang belum clear 100 persen. Anggap saja derajat kekurangannya cuma 5 persen, namun masih menjadi debatebel, yaitu soal rekomendasi nama calon Wakil Bupati dari Partai NasDem.
Partai NasDem mengusulkan nama Cawabup ada yang dari pengurus tingkat Kabupaten (DPD). Meskipun ada yang berasal dari DPP, namun hanya mengusulkan satu nama yang berbeda dengan Parpol pengusung lainnya. Karena hal itu, DPRD menyurati Partai NasDem pada 18 Februari 2020, dan dibalas pada 11 Maret 2020.
Surat tanggapan Partai NasDem dengan Nomor: 034-SE/DPP-NasDem/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020 berisi mendukung rekomendasi usulan nama calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan oleh mayoritas gabungan Parpol Pengusung Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017-2022.
Konon kabarnya, Surat Tanggapan Partai NasDem inilah yang terus menerus menjadi debatebel dan bola liar. Kabarnya juga Kemendagri memiliki persepsi bahwa surat itu bukan sebuah rekomendasi nama calon Wakil Bupati.
Sedangkan, DPRD memiliki persepsi bahwa dalam surat tanggapan Partai NasDem tersebut sudah terang benderang menyatakan rekomendasinya mendukung usulan nama calon dari mayoritas Parpol Pengusung yakni H. Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin.
Hal inilah yang kami duga sebagai ‘kerikil kecil’ sehingga hasil Pilwabup tak kunjung diproses atau ditindaklanjuti.
Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi
Kekosongan jabatan Bupati Bekasi Jawa Barat pascameninggalnya H. Eka Supria Atmaja, SH pada 11 Juli 2021 karena sakit, dan juga kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi sejak Drs. H. Uju, M.Si yang memasuki batas usia pensiun pada 01 Juli 2021, menjadi pelengkap kekosongan 3 (tiga) kursi pejabat pemerintahan yakni Bupati Bekasi, Wakil Bupati Bekasi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kendati demikian, Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat segera mengangkat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, DR. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi pada 21 Juli 2021 yang dilanjutkan dengan pelantikan pada 22 Juli 2021.
Namun demikian, Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), menyoroti jika dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan usulan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu ada sebuah sebuah misteri yang belum terungkap.
Pertama, Gubernur Jabar begitu cepat dalam mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati Bekasi kepada Mendagri yaitu pada Tanggal 15 Juli 2021 berdasarkan Surat Gubernur Jabar Nomor 687/KU.12.01/Pem.Otda, perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Padahal, belum ada pengumuman meninggalnya Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja, SH oleh lembaga yang berwenang sesuai Undang-Undang yakni DPRD Kabupaten Bekasi lewat Rapat Paripurna.
Tak hanya itu, Rapat Paripurna Persetujuan Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 pun baru digelar oleh DPRD Kabupaten Bekasi pada 21 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB. Hal itu termuat dalam Berita Acara Rapat DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021 Tanggal 21 Juli 2021.
Kemudian, Gubernur Jabar pun baru mengirimkan surat ke Mendagri perihal Penyampaian Hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, terkait Bupati dan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Juli 2021 berdasarkan Surat Gubernur Nomor 3975/KU.12.01/Pem.Otda.
Langkah Gubernur Jabar yang terkesan ‘terburu-buru’ dalam mengusulkan nama calon Pj Bupati Bekasi patut dipertanyakan atas perintah siapa. Karena dalam Radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 12 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Dirjen Otda, memerintahkan agar Saudara Gubernur Jawa Barat memberitahukan hal-hal setelah wafatnya H. Eka Supria Atmaja kepada Saudara Plh Sekda Kabupaten Bekasi, dan agar Saudara Gubernur Jawa Barat memfasilitasi DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengagendakan Rapat Paripurna tentang Usul Pemberhentian Bupati Bekasi.
Jadi, dalam Radiogram Kemendagri tersebut tidak ada perintah kepada Gubernur Jabar untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati Bekasi.
Kedua, landasan pertimbangan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Pengangkatan Pj Bupati Bekasi terkesan janggal, lantaran tidak memuat Penetapan Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022
Mekanisme pengangkatan maupun penunjukkan seorang Pj Bupati Bekasi oleh Mendagri mestinya didasari dengan Penetapan Pemberhentian Bupati Bekasi yang diusulkan oleh DPRD melalui Rapat Paripurna.
Selanjutnya, Berita Acara Usulan Penetapan Pemberhentian tersebut beserta data pendukung lainnya diserahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) selaku wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Hal itu sesuai Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Surat Pengesahan Penetapan Pemberhentian dari Mendagri itulah yang kemudian menjadi dasar dalam mengeluarkan SK Pengangkatan Pj Bupati.
Namun faktanya, sebagaimana kita saksikan bersama, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 21 Juli 2021 Tentang Pengumuman Meninggalnya Bupati Bekasi dan juga Persetujuan DPRD Tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 belum digelar, tapi SK Pengangkatan Pj Bupati Bekasi sudah dikeluarkan oleh Mendagri melalui Surat Keputusan Nomor 131.32-1374 Tanggal 21 Juli 2021.
Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan Pj Bupati Bekasi memang tidak perlu meminta persetujuan ataupun usulan dari DPRD Kabupaten Bekasi, karena jabatan Pj Bupati itu diperoleh bukan melalui proses politik seperti Pilkada.
Namun, paling tidak agar pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang megacu kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga terlihat oleh masyarakat dapat tertib administrasi, tidak ada prosedur yang dilangkahi, dan prosesnya pun berjalan secara simultan.
Seiring viralnya pembicaraan dan laporan masyarakat terkait tidak adanya Penetapan Pemberhentian Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022, akhirnya pada 8 September 2021 Kementerian Dalam Negeri mengirimkan salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Jawa Barat. Keputusan Mendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Agustus 2021 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 11 Juli 2021.
Meski akhirnya Mendagri mengeluarkan SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi dan diberlakusurutkan, namun bukan berarti tidak ada celah di sana. Hal ini bisa saja berpotensi membuka kran baru bagi warga masyarakat untuk melakukan pengaduan, keberatan maupun gugatan karena dalam proses pengangkatan Pj Bupati Bekasi diduga ada pelanggaran administrasi atau maladministrasi.
Tentunya, dengan keluarnya SK Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi yang berlaku surut tersebut, harus ada alasan yang kuat dan juga dasar hukumnya demi adanya penegakkan kepastian hukum bagi masyarakat dan tidak menjadi alat kesewenang-wenangan.
Kesimpulan terhadap “Polemik Wakil Bupati Terpilih dan Polemik Pj Bupati Bekasi”, secara substansi keduanya diduga memiliki kesamaan permasalahan terkait administrasi yakni adanya prosedur atau mekanisme yang belum dijalankan.
Perbedaannya, Wakil Bupati Terpilih yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah belum dapat disahkan dan dilantik, sementara pengangkatan dan pelantikan Pj Bupati Bekasi dapat dengan mudah dilaksanakan meskipun belum ada Keputusan Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi.
Pada akhirnya, kita akan menunggu komitmen dan konsistensi para pemangku kepentingan untuk menegakan hukum dalam kerangka mewujudkan tata laksana penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas umum dan peraturan perundang-undangan.
Karman Supardi
Pendiri GEBRAK