KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi mewarning jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi agar tegak lurus menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berlangsung.
“Saya meminta ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024,” kata Dedy Supriyadi
Dedy menyebutkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menerbitkan surat edaran nomor KP.06.02/3771-BKPSDM tentang imbauan netralitas pejabat daerah dan pegawai ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara.
Kendati begitu, lanjut pria yang baru saja meraih gelar Doktor, menegaskan akan melakukan tindakan tegas diberlakukan bagi ASN yang kedapatan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis tersebut.
“Saya akan memberikan sanksi sesuai aturan jika ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis” kata dia.
Selain itu, Dedy dengan lugas mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal bagaimana jalannya Pilkada supaya berjalan dengan baik, aman, dan kondusif. Tujuannya adalah untuk melahirkan pemimpin sesuai dengan hasil Pilkada.
“Tugas kita sebagai ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Meskipun menjelang Pilkada, mari kita fokus menjalankan program kerja untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Benie Yulianto, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan bahwa Pegawai ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau tugas negara lainnya serta diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Benie, Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Selain itu, Pasal 12 menyatakan bahwa Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik.
“Pegawai ASN yang melanggar aturan ini akan dikenai tindakan tegas, termasuk pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (3) huruf g tentang Pemberhentian,” ucapnya. (kb)