KabarinBekasi, CIKARANG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Meluncurkan Aplikasi Tax Survey, sekaligus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, yang berlangsung di Hotel Holiday Inn Jababeka, Cikarang Selatan, pada Senin (04/10/2024).
Pj Bupati Bekasi Dedy mengatakan Pemkab Bekasi mengapresiasi langkah inovatif Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi yang telah mengembangkan aplikasi Tax Survey. Sehingga saat ini tahapan pendataan dan pemetaan pajak dapat dilakukan secara digital guna meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data yang dihasilkan.
“Penerapan Tax Survey ini tentunya membantu pemerintah daerah didalam penggalangan serta peningkatan pendapatan asli daerah. Aplikasi ini mengintegrasikan seluruh aktifitas adminsitrasi perpajakan secara cepat, efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Dedy Supriyadi menyebut, pajak daerah sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting bagi pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, prosedural dan administratif.
“Tentunya kami berharap agar seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Perbup mengenai ketentuan pemungutan pajak daerah tadi, dan juga penggunaan aplikasi ini demi mencapai optimalisasi pendapatan daerah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,”tukasnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menjelaskan aplikasi Tax Survey ini diperuntukkan bagi surveyor untuk mendata atribut serta mendigitalisasi objek pajak dengan pendekatan GPS secara realtime, yang bermanfat untuk meningkatkan kualitas data objek dan subjek PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kalau kemarin pembayaran sudah menggunakan sistem digital, kali ini Bapenda Kabupaten Bekasi berupaya agar sistem pendataan ini juga digital. Sehingga tidak hanya memudahkan petugas kami ketika di lapangan, namun masyarakat selaku wajib pajak juga dapat mengakses informasi-informasi terkait pajak tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ani Gustini mengungkapkan, melalui Peraturan Bupati Bekasi nomor 29 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat lebih memahami pedoman dalam memungut pajak daerah. Selain itu juga dapat mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Sehingga petugas Bapenda dapat memberikan informasi kepada wajib pajak terkait hak dan kewajibannya secara maksimal, serta dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya dari pajak PBJT, reklame, air tanah dan sarang burung walet. Dan juga penyelesaian piutang pajak di Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.(kb)