KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Subkoor Pemerintahan Desa Pada DPMD Kabupaten Bekasi, Dudi Iskandar menyebut sebanyak 154 Jabatan Kepala Desa Se Kabupaten Bekasi segera berakhir di tahun 2024 mendatang.
“Kita siapkan Pjs Kepala Desa yang di tunjuk langsung oleh Bupati Bekasi mengacu pada UU No 6 tahun 2014,” ungkap dia yang di temui di ruang kerjanya, Selasa (11/07).
Menurut dia penunjukan Pjs Kepala Desa berdasar pada peraturan Bupati Bekasi yang merujuk pada UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Bupati Bekasi akan menunjuk ASN yang memenuhi kriteria berdasar pada pengalaman kerja.
“Kriteria yang di tunjuk oleh Bupati Bekasi menjabat Pjs Kepala Desa yang sudah sudah biasanya adalah ASN dengan jabatan Kasipem,” terang dia.
Karena ada 154 Jabatan Kades yang berakhir di 2024, kata dia, penunjukan jabatan Pjs tidak harus diambil dari ASN yang menjabat Kasipem, disitu ada hak preogatif Bupati Bekasi yang memutuskannya.
“Kalau semua diambil dari kecamatan di tunjuk jadi Pjs Kepala Desa nanti camatnya pusing dan bingung,”imbuh dia.
Sementara terkait masa jabatan Pjs sendiri berapa lama ketentuannya bagi Kades yang mundur? Pria yang pernah bertugas di DPMPTSP ini mengatakan untuk suratnya belum turun dan itu mau di rapatkan dalam forkompinda dan bupati sendiri sempat ngobrol juga tentang pengunduran diri tetapi surat syaratnya belom ada.
“Surat edaran Kemendagri yang tertanggal di bulan November bagi yang ingin melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dipersilahkan laksanakan di tahun 2023, namun jabatan tersebut habisnya di bulan desember ga mungkin dilaksanakan. Maka otomatis diundur karena berbarengan dengan hajat nasional yakni Pemilu baik Pemilukada, pileg, pilpres 2024 dan kemungkinan besar baru di helat di 2025 secara serentak tetapi untuk bulannya belum tahu persis.” tandas dia. (kb)