Di Restui Kemendagri, Asep Surya Atmaja Naik Tahta Jadi Bupati Definitif 

KabarinBekasi, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat penetapan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030. Rencananya pengambilan sumpah jabatan Asep akan dilakukan pekan ini.

Kepastian surat penetapan itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3282 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tanggal 19 Oktober 2026, surat tersebut telah dikirimkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Bara

“Iya mas, sudah keluar kemarin sore,” kata dia saat hubungi, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kabar tersebut juga dibenarkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar, Faiz Rahman melalui pesan seluler.

“Insya Allah benar,” tulisnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Setda Kabupaten Bekasi, Doddy Gandi mengatakan pihaknya tengah memroses rencana pelantikan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Defintif.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Pemprov Jabar, pelantikan akan berlangsung di Kabupaten Bekasi

Tadi kami baru zoom meeting dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jabar, rencananya pelantikan akan dilakukan hari Jumat, 23 Oktober 2026 Jam 13.00 WIB, bertempat di Gedung Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Asep Surya Atmaja menerima telepon langsung dari Gubernur Dedi pada Senin, 19 Oktober 2026 sore. Telepon masuk saat Asep melayani sesi wawancara usai penyerahan hasil evaluasi gubernur pada draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Asep membenarkan telepon itu berkaitan dengan informasi surat penetapan dirinya sebagai bupati definitif. Namun Asep enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tersebut. “Betul, nanti dijelaskan lebih lanjut,” ucapnya.

Seperti diketahui, Asep naik tahta menjadi bupati menggantikan Ade Kuswara Kunang yang tersandung kasus korupsi ijon proyek yang ditangani KPK. Perkara tersebut pun telah berkekuatan hukum tetap setelah Ade menerima putusan bersalah majelis hakim di PN Tipikor Bandung.

Penetapan Asep sebagai bupati definitif diusulkan DPRD Kabupaten Bekasi pada pekan lalu. Usulan itu sebagai tindak lanjut atas putusan Kemendagri terkait pemberhentian Ade sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030.

Pemberhentian itu tercantum pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3201 tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan tahun 2025-2030.

“Pertama, memberhentikan tidak dengan hormat saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Kedua, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026,” bunyi surat tersebut sebagaimana ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 8 Oktober 2026.(kb)