KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka, yaitu MSB, RF, dan AEZ. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan jaringan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024–2025.
Ketiga tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan memeras calon konsumen serta menampung biaya pemasangan jaringan ke rekening pribadi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372,00 (empat miliar lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,<span;> Semeru, S.H., M.Hum.<, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat 21 pemohon/calon konsumen (baik perorangan maupun perusahaan) mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih ke Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Bagian Pemasaran kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan mengenai biaya pemasangan yang mekanismenya disimpangkan dari ketentuan resmi. Meski calon konsumen keberatan dengan tingginya biaya tersebut, mereka tak memiliki pilihan lain karena mendesaknya kebutuhan air bersih untuk operasional harian.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,”ujar Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum.
Pembayaran dari para calon konsumen tersebut dialirkan ke rekening khusus yang disiapkan para pelaku. Uang tersebut kemudian dikuras oleh MSB, RF, dan AEZ untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan bukti yang cukup, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, berdasarkan ketentuan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
Sementara itu, tersangka AEZ mangkir dari panggilan penyidik pada hari penetapan dengan alasan sakit. Penyidik mengonfirmasi akan segera mengagendakan pemanggilan ulang terhadap AEZ.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis tentang penyuapan/pemerasan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi:
• Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU No. 20/2001) jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP;
• ATAU Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001;
• ATAU Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, segera laporkan kepada kami,”pungkas Semeru.(kb)


