KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bekasi mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pengadaan kendaraan dinas wajib mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya terkait perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang milik daerah.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, menyampaikan bahwa kendaraan dinas hanya boleh diadakan berdasarkan kebutuhan jabatan dan untuk menunjang pelayanan pemerintahan, bukan dijadikan alat pemborosan anggaran. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 junto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa setiap aset daerah harus digunakan sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Terkait pejabat yang berhak memperoleh kendaraan dinas roda empat, pengadaan tersebut pada umumnya diperuntukkan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekretaris daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama seperti kepala dinas atau kepala badan tertentu, serta pejabat lain sesuai kebutuhan jabatan dan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan ini mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan penyesuaiannya. Artinya, tidak semua pejabat berhak memperoleh kendaraan dinas roda empat secara otomatis tanpa dasar kebutuhan jabatan.
Selain persoalan pengadaan kendaraan dinas, DPC GMNI Kabupaten Bekasi juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima aliran dana dari praktik ijon proyek atau fee proyek sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Menurut Mustakim, apabila benar terdapat pejabat yang menerima aliran dana dari pengusaha atau pihak ketiga dengan imbal balik proyek, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi atau suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12B, dan Pasal 12C.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi merusak tata kelola pemerintahan, menurunkan kualitas pembangunan, serta membuka ruang korupsi yang sistematis.
Mustakim menegaskan bahwa pengembalian uang yang telah diterima tidak serta-merta menghapus proses hukum terhadap pihak penerima. Karena itu, seluruh pejabat yang diduga terlibat harus dievaluasi secara serius. Ia juga meminta dilakukan pergantian pejabat sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya bersih-bersih terhadap aparatur yang tidak memiliki integritas.
DPC GMNI Kabupaten Bekasi menilai Bupati Bekasi harus segera mengambil langkah tegas dengan melakukan audit internal, mencopot pejabat yang terindikasi bermasalah, serta membuka data pengadaan kendaraan dinas kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Tuntutan DPC GMNI Kabupaten Bekasi:
• Aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas di Pemkab Bekasi.
• Inspektorat dan BPK melakukan audit menyeluruh atas pengadaan kendaraan dinas.
• Mengevaluasi dan menonaktifkan sementara kepala dinas yang diduga menerima aliran dana kasus ijon proyek.
Bupati Bekasi melakukan reformasi birokrasi dan bersih-bersih internal pemerintahan.
• Mempublikasikan seluruh data pengadaan kendaraan dinas secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan biarkan uang rakyat dijadikan bancakan elite birokrasi. Kabupaten Bekasi membutuhkan pejabat yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk memperkaya diri dan kelompoknya,” tegas Mustakim.
DPC GMNI Kabupaten Bekasi memastikan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, aksi massa, serta kontrol publik hingga tuntas.(kb)
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!


