KabarinBekasi, CIKARANG PUSAT– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Mohamad Nuh menegaskan surat rekomendasi bernomor RT.04/360-DPRD pertanggal 28 Februari 2023 tentang rekomendasi nama-nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang telah diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendgri) beberapa waktu lalu telah di Anulir.
“Gini, kan ada dua, yang pertama, memang kita mengajukan, itu sudah tidak berlaku. Kemudian setelah datang surat baru dari Kemendagri untuk pengusulan nama calon penjabat Bupati yang akan mendatang, disitu Fraksi-fraksi sepakat, bahwa surat usulan yang pertama itu dianulir,” kata M Nuh kepada wartawan Rabu, (17/05).
M Nuh menyatakan surat usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang sebelumnya telah di usul ke Kemendagri, telah di anggap tidak sah, lantaran belum turunnya surat intruksi dari Kemendagri kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk memberikan usulan nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang akan mendatang.
“Surat usulan untuk nama calon penjabat Bupati yang telah di usul tidak sah, itu di sebabkan karena ada suatu alasan karena Kemendagri tidak menganggap surat usulan yang pertama,” tuturnya.
Ia menerangkan berdasarkan munculnya surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Bekasi.
DPRD Kabupaten Bekasi menindak lanjuti dan membalas surat rekomendasi yang telah diberikan oleh Kemendagri terkait usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Bekasi dengan surat balasan bernomor RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023.
Seperti diketahui, Isi dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan kembali tiga nama yang direkomendasikan untuk menjadi calon penjabat Bupati Bekasi untuk mendatang, nama-nama tersebut diantaranya R. Yana Suyatna, Dani Ramdan dan A. Koswara.
“Karena munculnya surat terbaru dari Kemendagri, DPRD Kabupaten Bekasi kembali melakukan rapat pimpinan untuk mengajukan nama-nama yang bakal menjadi penjabat Bupati Bekasi yang akan habis masa jabatannya di bulan Mei 2023 ini,” imbuhnya.
“Kemudian kita gelar, kita tawarkan kepada fraksi-fraksi untuk mengajukan surat tertulis dari masing-masing fraksi, tiga nama yang diinginkan dari fraksi-fraksi tersebut. Jadi bukan kreativitas dari pimpinan, ini semua dari usulan fraksi-fraksi,” terangnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan bersama dengan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi, secara bulat dan sepakat tiga nama yang diusulkan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk menjadi dasar pertimbangan.
“Dari surat yang terbaru fraksi-fraksi sepakat mengusulkan tiga nama Pj bupati selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara,” ungkapnya.
Ia mengaku DPRD Kabupaten Bekasi saat ini tidak ada secara gamblang memberikan penolakan terkait surat usulan nama calon Penjabat Bupati Bekasi yang isi di dalamnya ada nama Dani Ramdan, Pasalnya fraksi-fraksi secara bersama telah memutuskan keputusan dan telah menyepakati.
“Sampai saat ini, DPRD tak pernah menolak surat yang telah disepakati bersama ini, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan menolak Dani Ramdan diusulkan menjadi penjabat Bupati Bekasi kembali, bisa saja pihak tersebut tak mengetahui surat yang terbaru,” tegasnya.
“Kita tidak merespon orang itulah, artinya kita merespont lembaga, mungkin bisa jadi karena beliau tidak ikut (rapat).” tandasnya (kb)