Bupati Bekasi Ade Kuswara Resmi Teken Status Tanggap Darurat Bencana Di Kab Belasi

KabarinBekasi,CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana untuk banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.212-BPBD/2025, tertanggal 5 Maret 2025.

Penetapan status tanggap darurat diumumkan langsung Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rapat koordinasi di Gedung BPBD Kabupaten Bekasi, Selasa (5/3/2025). Rapat tersebut membahas langkah strategis untuk menangani dampak bencana dan meminimalisir kerugian.

“Kami menggerakkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk membantu masyarakat terdampak serta melakukan pemulihan secepat mungkin. Kami juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang,” ujarnya usai rapat koordinasi d Gedung BPBD.

Bupati Bekasi menginstruksikan kepada setiap perangkat daerah untuk menunjuk Liaison Officer (LO) guna memastikan koordinasi efektif antara pemerintah dan instansi terkait serta membantu masyarakat terdampak.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengerahkan tim tanggap bencana dari BPBD dan berkoordinasi dengan instansi di tingkat provinsi dan nasional. Posko bantuan juga didirikan untuk memberikan bantuan darurat.

“Kepedulian dan kerja sama masyarakat serta pemerintah menjadi kunci dalam penanganan bencana ini,” tambah Ade Kuswara.

Dengan penetapan tersebut, Pemkab Bekasi berharap dapat segera memulihkan kondisi pasca-bencana dan memastikan keselamatan warga yang terdampak. (kb)